MAsebagai puncak peradilan menangani beberapa bidang kasasi, memutuskan perkara dalam tingkat terakhir hal ini merupakan kekuasaan bidang.. a. Pengawasan b. Pemberi
Susunanperadilan umum menurut Pasal 6 UU No. 2 Tahun 1986 sebagai berikut. a. Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama) Pengadilan negeri ialah pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari semua perkara perdata dan perkara pidana. Pengadilan negeri dibentuk dengan keputusan presiden.
peradilandi bawahnya sampai pada tingkat pertama kabupaten/kota. Setelah adanya amandemen terhadap UUD 1945, maka selain Mahkamah Agung sebagai puncak pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan yang berbeda di bawahnya, juga terdapat Mahkamah Konstitusi MA yang khusus menangani peradilan ketatanegaraan atau
ASTALOGCOM - Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki susunan tingkat peradilan yang disusun sedemikian rupa. Sebagaimana kita ketahui bahwa lembaga yang menangani
Tahunini, Rakernas akan diselenggarakan di Hotel Mercure Ancol Jakarta, pada 19 – 22 September 2011. Kegiatan Rakernas ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dari seluruh warga peradilan se-Indonesia dalam menyongsong pelaksanaan cetak biru 2010 – 2035 yang telah dilaunching sebelumnya dalam rakernas MA tahun 2010 di Balikpapan.
Adapuntentang MA diatur dalam UU Nomor 5/2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14/1985. Selanjutnya, Keppres Nomor 21/2004 tentang Pelaksanaan Pengalihan Urusan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Lembaga Peradilan dari Depkeh ke MA. Mahkamah Agung (MA) merupakan puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia.
. MA sebagai puncak peradilan menangani beberapa bidang kasasi, memutuskan perkara dalam tingkat terakhir hal ini merupakan kekuasaan bidang? Pengaawasan Pemberi nasehat Pengamanan Peradilan Pelaksanaan hukum Jawaban yang benar adalah D. Peradilan. Dilansir dari Ensiklopedia, ma sebagai puncak peradilan menangani beberapa bidang kasasi, memutuskan perkara dalam tingkat terakhir hal ini merupakan kekuasaan bidang Peradilan. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Pengaawasan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. Pemberi nasehat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban C. Pengamanan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban D. Peradilan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban E. Pelaksanaan hukum adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Peradilan. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Sejarah - Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersanding dengan Mahkamah Konstitusi yang bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Wewenangnya mencakup badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Mahkamah Agung MA pertama kali didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah hari kemerdekaan Indonesia. Dengan metode penyusunan yang didominasikan oleh Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR dan penetapan Presiden. Lembaga ini disahkan oleh UUD NRI 1945 dengan lama periode masa jabatan lima tahun dan jumlah maksimal adalah 60 Hakim Agung. Sejarah berdirinya Mahkamah Agung RI tidak dapat dilepaskan dari masa penjajahan atau sejarah penjajahan di bumi Indonesia ini. Hal mana terbukti dengan adanya kurun-kurun waktu, dimana bumi Indonesia sebagian waktunya dijajah oleh Belanda dan sebagian lagi oleh Pemerintah Inggris dan terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karenanya perkembangan peradilan di Indonesia pun tidak luput dari pengaruh kurun waktu tersebut.1 Baca Hasil Administrasi CPNS 2019, Begini Cara Mengajukan Sanggah, Bukan Untuk Mengunggah Ulang Dokumen Baca Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di 19 Pemerintah Daerah, Berikut Linknya! Tugas Pokok dan Fungsi 1. FUNGSI PERADILAN a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985 semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985 c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya materinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985. 2. FUNGSI PENGAWASAN a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970. b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985. - Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985. 3. FUNGSI MENGATUR a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan Pasal 27 Undang-undang Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang Tahun 1985. b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang. 4. FUNGSI NASEHAT a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung Tahun 1985. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung Tahun 1985. Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat 1, Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya. b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 38 Undang-undang Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 5. FUNGSI ADMINISTRATIF a. Badan-badan Peradilan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. 6. FUNGSI LAIN-LAIN Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.2 Baca Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia Baca Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Mahkamah Agung Arti Lambang I. BENTUK Perisai Jawa Tameng / bulat telur II. I S I GARIS TEPI 5 lima garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 lima sila dari pancasila TULISAN Tulisan " MAHKAMAH AGUNG" yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna lambang tersebut. LUKISAN CAKRA Dalam cerita wayang pewayangan, cakra adalah senjata Kresna berupa panah beroda yang digunakan sebagai senjata " Pamungkas " terakhir. Cakra digunakan untuk memberantas ketidak adilan. Pada lambang Mahkamah Agung, cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai misalnya cakra pada lambang Kostrad, lambang Hakim, lambang Ikahi dan lain-lainnya yakni berupa bentuknya cakra. Jadi dalam keadaan "diam" statis Tidak demikian halnya dengan cakra yang terdapat pada Lambang Mahkamah Agung. Cakra pada lambang Mahkamah Agung terlukis sebagai cakra yang sudah dilepas dari busurnya. Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah cakra berputar dan tiap ujung ada delapan yang terdapat pada roda panah cakra mengeluarkan lambang Mahkamah Agung cakra dilukis sedang berputar dan mengeluarkan lidah api Belanda vlam . Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran. Jadi pada lambang Mahkamah Agung, cakra digambarkan sebagai cakra yang " aktif ", bukan cakra yang " statis " PERISAI PANCASILA Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidak adilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 yang rumusnya. " Kekuasaan Kehakiman adalah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia." Catatan Rumusan pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 sama dengan Dengan rumusan pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970. UNTAIAN BUNGA MELATI Terdapat 2 dua untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8 delapan bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian bawah, 8 delapan sifat keteladanan dalam kepemimpinan hastabrata. SELOKA " DHARMMAYUKTI" Pada tulisan "dharmmayukti" terdapat 2 dua huruf M yang berjajar. Hal itu disesuaikan dengan bentuk tulisan " dharmmayukti " yang ditulis dengan huruf Jawa. Dengan menggunakan double "A" yang terdapat pada akhir kata "dharma" akan dilafal sebagai "A" seperti pada ucapan kata "ACARA ", "DUA" "LUPA" dan sebagainya. Apabila menggunakan 1 satu huruf "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharmma" memungkinkan dilafal sebagai huruf "O" seperti lafal "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya. Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata "YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN.2 Baca Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Baca Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Logo Mahkamah Agung Struktur Organisasi Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 enam puluh orang. Struktur Organisasi Mahkamah Agung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 dua wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.3 Dengan adanya penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, pada tahun 2013 nomenklatur unsur Pimpinan Mahkamah Agung RI berubah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 50A/KMA/SK/IV/2013.4 Oktaviani
ma sebagai puncak peradilan menangani tingkat