Sejarah mencatat, momentum perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia pasca reformasi terabadikan dalam beberapa peristiwa antara lain: dikeluarkannya Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, 3 PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA dirumuskannya Counter Legal Draft KHI yang selanjutnya disebut dengan CLD-HKI, beberapa kali
Artikel ini akan membahas tentang bagaimana ketentuan sengketa hak asuh anak dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, serta bagaimana pembaruan ketentuan sengketa hak asuh anak dalam perspektif
Contoh kecil misalanya, dalam bentuk sighat saja berbeda antara akad nikah dengan akad jual beli meskipun tujuannya sama yaitu untuk dapat memiliki secara sah dimata hukum terhadap kepemilikan sesuatu hal atau barang tertentu. Salah satu fenomena yang muncul di dunia Islam pada abad 20 adalah upaya pembaruan hukum keluarga yang dilakukan oleh
8 Ismail Suny, “Kompilasi Hukum Islam Ditinjau Dari Sudut Pertumbuhan Teori Hukum Di Indonesia,” Mimbar Hukum, no. 4 (1991): 3. 9 Sri Wahyuni, “Politik Hukum Islam Indonesia (Studi Terhadap Legislasi Kompilasi Hukum Islam),” Jurnal Dua Bulanan, Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, no. 59 (2003): 74.
Kajian tentang hukum keluarga Islam dari sudut sosiologis belum banyak dilakukan di Indonesia. Tujuan dari artikel ini adalah menelaah tentang relasi antara sosiologi, hukum dan masyarakat, penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam kajian Islam dan eksistensi sosiologi dalam kajian hukum keluarga Islam.
Artikel ini mengkaji tentang perkembangan hukum Islam di Indonesia yang difokuskan pada gagasan fiqih sosial yang teraplikasi dalam hukum keluarga.
.
contoh artikel tentang hukum keluarga islam